Sabtu, 05 Maret 2016

PUSDOKINFO



NAMA KELOMPOK        1.   VATKHRIYAN DWI UTOMO   -13040115130050
                                             2. MUHAMMAD FAHRUL ROZI  -13040115140053
                                             3. ANDINI DYAH PRAMESTI       -13040115140069

 PUSDOKINFO

1  Pengertian pusdokinfo adalah kegiatan sebuah unit kerja atau instansi yang kegiatannya berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan dokumen ataupun
     informasi dalam bidang pengertahuan yang berbentuk fakta serta menjadi milik bersama
     karena di komunikasikan sebagai bukti/keterangan.
2. Menurut kami kaitannya pusdokinfo dengan TI adalah, dengan adanya pusdokinfo mungkin
sebagai wadah atau tempat sebuah dokumen atau informasi yang khususnya bersifat universal
kepada khalayak umum, agar dokumen atau informasi terssebut dapat tersampaikan dan
dipahami oleh masyarakat luas.
3. Peranan dan penerapan TI dibidang hokum
a. Peradilan Agama
Pengadilan agama saat ini telah menggunakan media internet untuk
menyampaikan informais-informasi (termasuk sistem informasi prosedur
penerimaan perkara, jadwal siding, keuangan dan lain sebagainya) dan hal ini dapat
diakses khalayak umum melalui masing-masing situs pengadilan agama. Salah satu
agenda yang harus dibuat masing-masing lembaga pengadilan agama adalah
membuat program kerja dan kelompok kerja teknologi informasi, sebagai berikut :
Menyediakan informasi yang akurat mengenai perkara yang ada di·
pengadilan agama untuk dapat diakses public.
Meningkatkan transparasi peradilan melalui penyediaan website yang·
mampu untuk menyampaikan informasi mengenai SOP penerimaan perkara,
SOP pengembalian sisa pajar, jadwal siding, putusan peradilan agama dan
informasi penting lainnya.
Mendukung sistem TI pengadilan agama melalui penyediaan infrastruktur TI·
yang handal dan penyediaan tenaga ahli teknis TI yang terlatih.
Meningkatkan akuntabilitas keuangan peradilan agama dan lebih jauh lagi·
memperkuat infrastruktur TI di peradilan agama.
Penerapan TI yang digunakan peradilan agama membantu mengefisienkan
dan mengefektivitaskan pekerjaan, misalnya :
Masing-masing lingkungan internal peradilan dapat dengan cepat·
mengakses atau merespon adanya kebijakan-kebijakan yang digariskan
peradilan agama, sehingga tiap-tiap lembaga peradilan dapat menyesuaikan
progam kerjanya
Dalam rangka akuntabilitas· kepada publik, laporan tahunan dapat diketahui
oleh khalayak umum, juga memudahkan untuk menyebarluaskan
pengumuman adanya suatu kegiatan atau pendidikan dan pelatihan (diklat),
pendaftaran calon pegawai/ calon hakim berikut hasil seleksinya.
Pada peradilan agama dibidang administrasi kesekertariatan juga telah·
mengguanakn SABMN,
Dibidang keuangan SIMAK dan SAKPA yaitu sebuah aplikasi yang berfungsi·
untuk mengelola keuangan dan barang-barang milik Negara yang ada di
pengadilan agama.
Di bidang kepaniteraan ada aplikasi SIADPAplus yaitu aplikasi dimana mulai·
dari pendaftaran perkara, pembuatan berita acara hingga putusan telah
menggunakan aplikasi ini.
Dibidang kepegawaian ada SIMPEG.·


b. Kepolisian


Selain untuk mempermudah kerja pengadilan agama, TI juga mempunyai
peranan yang cukup penting untuk kepolisian. Misalnya saja untuk membuat SIM
(Surat Izin Mengemudi) dengan menggunakan bantuan TI yang melibatkan
computer, kamera digital, perekam sidik jari, dan pencetak kartu SIM, akan selesai
dalam waktu singkat.
Face Recognition sebuah alat yang memungkinkan sidik jari dapat disimpan
secara elektronis dengan ukutan yang sangat kecil sehingga tidak terlalu menyita
ruang dan media penyimpanan. Teknologi Face Recognition dapat pula digunakan
untuk mengenali wajah wajah para pelaku criminal yang telah tersimpan dalam basis
data di dasarkan oleh suatu sketsa wajah atau foto. Sedangkan teknologi
pencocokan data (Pattern Recognition) digunakan untuk mempermudah pencarian
sidik jari yang disimpan dalam basis data.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar