NAMA
KELOMPOK 1. VATKHRIYAN
DWI UTOMO -13040115130050
2. MUHAMMAD
FAHRUL ROZI -13040115140053
3. ANDINI
DYAH PRAMESTI -13040115140069
PUSDOKINFO
1 Pengertian pusdokinfo adalah kegiatan
sebuah unit kerja atau instansi yang kegiatannya berkaitan dengan pengumpulan,
pengolahan, dan penyimpanan dokumen ataupun
informasi dalam bidang pengertahuan yang
berbentuk fakta serta menjadi milik bersama
karena di komunikasikan sebagai
bukti/keterangan.
2. Menurut
kami kaitannya pusdokinfo dengan TI adalah, dengan adanya pusdokinfo mungkin
sebagai wadah atau tempat sebuah dokumen atau informasi yang
khususnya bersifat universal
kepada khalayak umum, agar dokumen atau informasi terssebut
dapat tersampaikan dan
dipahami oleh masyarakat luas.
3. Peranan
dan penerapan TI dibidang hokum
a.
Peradilan Agama
Pengadilan agama saat ini telah menggunakan media internet
untuk
menyampaikan informais-informasi (termasuk sistem informasi
prosedur
penerimaan perkara, jadwal siding, keuangan dan lain
sebagainya) dan hal ini dapat
diakses khalayak umum melalui masing-masing situs pengadilan
agama. Salah satu
agenda yang harus dibuat masing-masing lembaga pengadilan
agama adalah
membuat program kerja dan kelompok kerja teknologi
informasi, sebagai berikut :
Menyediakan informasi yang akurat mengenai perkara yang ada
di·
pengadilan agama untuk dapat diakses public.
Meningkatkan transparasi peradilan melalui penyediaan
website yang·
mampu untuk menyampaikan informasi mengenai SOP penerimaan
perkara,
SOP pengembalian sisa pajar, jadwal siding, putusan
peradilan agama dan
informasi penting lainnya.
Mendukung sistem TI pengadilan agama melalui penyediaan
infrastruktur TI·
yang handal dan penyediaan tenaga ahli teknis TI yang
terlatih.
Meningkatkan akuntabilitas keuangan peradilan agama dan
lebih jauh lagi·
memperkuat infrastruktur TI di peradilan agama.
Penerapan TI yang digunakan peradilan agama membantu
mengefisienkan
dan mengefektivitaskan pekerjaan, misalnya :
Masing-masing lingkungan internal peradilan dapat dengan
cepat·
mengakses atau merespon adanya kebijakan-kebijakan yang
digariskan
peradilan agama, sehingga tiap-tiap lembaga peradilan dapat
menyesuaikan
progam kerjanya
Dalam rangka akuntabilitas· kepada publik, laporan tahunan
dapat diketahui
oleh khalayak umum, juga memudahkan untuk menyebarluaskan
pengumuman adanya suatu kegiatan atau pendidikan dan
pelatihan (diklat),
pendaftaran calon pegawai/ calon hakim berikut hasil
seleksinya.
Pada peradilan agama dibidang administrasi kesekertariatan
juga telah·
mengguanakn SABMN,
Dibidang keuangan SIMAK dan SAKPA yaitu sebuah aplikasi yang
berfungsi·
untuk mengelola keuangan dan barang-barang milik Negara yang
ada di
pengadilan agama.
Di bidang kepaniteraan ada aplikasi SIADPAplus yaitu
aplikasi dimana mulai·
dari pendaftaran perkara, pembuatan berita acara hingga
putusan telah
menggunakan aplikasi ini.
Dibidang kepegawaian ada SIMPEG.·
b. Kepolisian
Selain untuk mempermudah kerja pengadilan agama, TI juga
mempunyai
peranan yang cukup penting untuk kepolisian. Misalnya saja
untuk membuat SIM
(Surat Izin Mengemudi) dengan menggunakan bantuan TI yang
melibatkan
computer, kamera digital, perekam sidik jari, dan pencetak
kartu SIM, akan selesai
dalam waktu singkat.
Face Recognition sebuah alat yang memungkinkan sidik jari
dapat disimpan
secara elektronis dengan ukutan yang sangat kecil sehingga
tidak terlalu menyita
ruang dan media penyimpanan. Teknologi Face Recognition
dapat pula digunakan
untuk mengenali wajah wajah para pelaku criminal yang telah
tersimpan dalam basis
data di dasarkan oleh suatu sketsa wajah atau foto.
Sedangkan teknologi
pencocokan data (Pattern Recognition) digunakan untuk
mempermudah pencarian
sidik jari yang disimpan dalam basis data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar